150 Kapal Kecil di PPU Masuk Daftar Tunggu Penerbitan
nelayan dengan kapal di bawah 6 GT harus memiliki e-pas.-Awal/Disway Kaltim-
PPU, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 150 unit perahu nelayan dengan volume dibawah 6 Gross Tonnage (GT) masih menantikan penerbitan e-PAS kecil.
Hal itu diungkap Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Untuk diketahui e-PAS yakni surat tanda keabsahan pemilik kapal. e-PAS sendiri berfungsi seperti STNK pada kendaraan darat, namun ini merupakan identitas kapal bagi nelayan untuk digunakan berlayar.
"Saat ini belum terbit, karena dalam aplikasi pembuatan e-PAS masih terdapat yang harus diperbaiki, dan kadang juga eror," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap dan Perizinan Diskan Kabupaten PPU, Lomo Sabani, Minggu 21 September 2025.
Kelengkapan keabsahan menjadi hal wajib dimiliki nelayan tradisional.
BACA JUGA:Gerbang Nusantara, Resmi Menjadi Logo dan Tagline Baru Kabupaten PPU
Penerbitan e-PAS kecil dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Penajam.
Pengecekan ataupun pengukuran difasilitasi Diskan PPU serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mana saling berkolaborasi.
Dikatakannya, program ini merupakan kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim dengan KSOP.
BACA JUGA:150 Unit Rumah di PPU dapat Bantuan Rehabilitasi, Program dari CSR Disarankan Berbahan Beton
Sementara, Diskan Kabupaten PPU hanya sekadar memfasilitasi untuk lingkup di daerah, termasuk kelengkapan atau kekurang berkas dari dokumen yang diperlukan.
"Perbaikannya antara lain foto kapalnya kurang pas atau sama dengan perahu lain, kalau itu harus ada perbedaan, baik itu cat atau nomor kapal, begitupun dengan foto pemiliknya."
"Jadi kami menginput kembali. Jika diserahkan ke nelayan lagi untuk mengurus, nanti waktu termakan di tengah kesibukan turun ke laut," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
