150 Kapal Kecil di PPU Masuk Daftar Tunggu Penerbitan
nelayan dengan kapal di bawah 6 GT harus memiliki e-pas.-Awal/Disway Kaltim-
Sementara terkait tenggat waktu terbitnya e-PAS kecil jika itu berada di bawah KSOP.
Pihaknya hanya sekadar memfasilitasi apa yang dibutuhkan, dan bagaimana mekanisme di lapangan saat pengecekan.
BACA JUGA:Keluh Kesah Bupati PPU di Balik Pembangunan IKN, Dampak Sosial dan Infrastruktur Jadi Sorotan
Sekadar diketahui, 150 kapal daftar tunggu penerbitan surat keabsahan kepemilikan yakni nelayan di Muara Tunan, Kelurahan Tanjung Tengah dan Pelabuhan Batu, Kelurahan Penajam.
Kemudian nelayan di Kelurahan Jenebora; Kelurahan Pantai Lango; Desa Sesumpu dan Kelurahan Penajam.
"Secara keseluruhan di PPU untuk PAS besar ada 15 unit kapal, sedangkan kapal kecil untuk e-PAS sekira 400 unit," tandas Lomo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

