Bankaltimtara

Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu Bawa BPKB, Bisa Dilakukan secara Manual Maupun Online

Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu Bawa BPKB, Bisa Dilakukan secara Manual Maupun Online

Ilustrasi STNK.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan dokumen BPKB. Pemilik kendaraan cuku membawa KTP, surat kuasa (jika diwakilkan) dan STNK asli.

Demikian ditegaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Wibowo, Sabtu 22 November 2025.

Dia menjelaskan, bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Pajak Kendaraan Perusahaan Belum Masuk Kutai Barat, DPRD Siapkan Regulasi

BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Dorong Optimalisasi PAD Melalui Pajak Kendaraan

Wibowo menerangkan bahwa pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni datang ke kantor pelayanan Samsat maupun secara online melalui aplikasi resmi Korlantas Polri Samsat Online SIGNAL.

“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” ucapnya.

Dia menjelaskan, layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Namun, pada saat memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.

BACA JUGA: Tunggakan Pajak Kendaraan di Bontang Hingga September 2025 Capai Rp18,1 Miliar

BACA JUGA: Bapenda Klaim Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia

Pasalnya, pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk cek fisik.

Menurut Wibowo, BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: