Bankaltimtara

Tunggakan Pajak Kendaraan di Bontang Hingga September 2025 Capai Rp18,1 Miliar

Tunggakan Pajak Kendaraan di Bontang Hingga September 2025 Capai Rp18,1 Miliar

Ilustrasi.-istimewa-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kota Bontang terus menumpuk. Hingga September 2025, jumlahnya telah mencapai angka fantastis, yakni Rp18,1 miliar.

Kepala UPTD Samsat Bontang, Indun Salbiah Ningsih mengatakan, data potensi tunggakan yang bisa tertagih ini diperoleh mulai 2020 sampai September 2025. Mayoritas penunggak berasal dari pemilik sepeda motor.

“Sekitar 70 persen kendaraan yang belum bayar pajak adalah roda dua. Sisanya mobil. Total nilainya sudah menembus Rp18,1 miliar,” katanya, Minggu 21 September 2025.

Ia menilai, ada beberapa faktor yang membuat masyarakat menunda kewajibannya, mulai dari alasan sepele seperti lupa membayar, kendaraan yang berpindah tangan tanpa balik nama, hingga kondisi ekonomi yang sedang tertekan.

BACA JUGA: Perumda AUJ, Hanya Jadi Beban Pemkot Bontang

BACA JUGA: Dewan Soroti Penanganan Banjir Bontang: Utamakan Pembangunan Polder Telihan

Padahal, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD). Dana ini kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, sampai pada peningkatan layanan publik.

“Jadi ketika pajak dibayar tepat waktu, manfaatnya bisa langsung dirasakan warga sendiri,” tegasnya.

Berbagai macam cara dilakukan agar masyarakat mau bayar pajak kendaraannya, seperti melakukan Samsat keliling, pemberian diskon denda keterlambatan, serta sosialisasi tentang pentingnya taat pajak.

"Kami juga membuat kemudahan bagi warga Bontang. Pembayaran sekarang tidak hanya dilakukan langsung di kantor Samsat. Tetapi bisa dibayar di gerai yang tersedia di Bankaltimtara. Termasuk melalui pembayaran Samsat Mobile," tambahnya.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bontang Menilai, Ada Celah Putusan MK soal Sengketa Sidrap

BACA JUGA: Hujan Deras Sebabkan Banjir di Bontang, Warga Terpaksa Tidur di Kantor Kelurahan

Ia meminta agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajak sesuai tanggal jatuh tempo. Karena dengan taat pajak, bukan hanya menghindari denda, tetapi juga ikut berkontribusi membangun daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: