Manfaatkan Sekarang! Relaksasi Mutasi Masuk dan Balik Nama Kendaraan di Kubar Diperpanjang
Kepala UPTD Samsat Kutai Barat, Mulia Pardosi memastikan ada perpanjangan relaksasi mutasi masuk dan balik nama kendaraan untuk Kubar.-(Disway Kaltim/ Eventius)-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Kutai Barat mengumumkan bahwa program relaksasi untuk keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan mutasi masuk kendaraan kembali diperpanjang.
Kepala UPTD Samsat Kubar, Mulia Pardosi, menyampaikan bahwa program yang dikenal dengan nama “Gratispol” tersebut masih bisa dimanfaatkan hingga 30 Agustus 2025 mendatang.
“Program Gratispol untuk relaksasi keringanan mutasi masuk dan keringanan balik nama kendaraan dari milik badan menjadi milik orang pribadi diperpanjang hingga 30 Agustus 2025,” ujar Mulia Pardosi kepada NOMORSATUKALTIM, Rabu, 9 Juli 2025.
BACA JUGA: Ada Potensi PAD Lewat Pajak Alat Berat Perusahaan Tambang Besar, DPRD dan Pemprov Kaltim Kumpulkan Data
BACA JUGA: Taat Pajak, Gubernur Harum Hadiahkan Rp 5 Miliar untuk Warga Kaltim
Selain kendaraan bermotor biasa, perpanjangan relaksasi ini juga berlaku untuk alat berat.
Artinya, pemilik alat berat di Kutai Barat kini memiliki waktu tambahan untuk memanfaatkan kebijakan keringanan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah provinsi melalui UPTD Samsat.
Namun begitu, Mulia menegaskan bahwa tidak semua jenis keringanan diperpanjang.
Salah satu program besar yang telah berakhir masa berlakunya adalah penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA: Relaksasi Pajak Kendaraan Tahap 2 Dimulai 21 April, Ada Diskon Mutasi hingga Hadiah Umrah
BACA JUGA: 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Data Kendaraan Akan Hilang? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Kaltim
Program tersebut sebelumnya mendapat sambutan antusias dari masyarakat, namun kini resmi ditutup per 30 Juni 2025.
“Sehubungan dengan hal tersebut, program penghapusan tunggakan PKB resmi berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” tegas Mulia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
