Kurir Sabu Sempat Berusaha Kabur Saat Dibekuk Polsek Balikpapan Timur
Barang bukti sabu seberat 1,10 gram berhasil disita dari tersangka SR (20) oleh Polsek Balikpapan Timur.-(dok. Humas Polresta Balikpapan)-
“Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 132 Subs Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Safaruddin.
BACA JUGA : Masa Tugas Berakhir, Ratusan Supporter Timnas Antarkan Kepulangan Shin Tae-yong ke Korea Selatan
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kami berterima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Ini bukti nyata kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas kejahatan," tambahnya.
Disisi lain, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
BACA JUGA : Menteri PPPA Turun Tangan Tangani Kasus Pelecehan Balita di Balikpapan
Ia mengatakan jika siapapun menemukan indikasi adanya peredaran narkoba, warga diharapkan segera melapor melalui nomor 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
"Mari kita bersatu untuk memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba," tutur Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: