Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Disdikbud Paser Tunggu Juknis
Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam (Sahrul/Disway Kaltim)--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser belum menerima petunjuk teknis (Juknis) terkait peraturan terbaru yang memperbolehkan guru status Aparatur Negeri Sipil (ASN) bisa mengajar di sekolah swasta.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi Guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam mengatakan terkait Permendikdasmen itu belum ada ketentuan dari pemerintah pusat secara teknis pelaksanaan untuk penerapannya di daerah.
“Belum ada ketentuannya termasuk dalam jam mengajar, kewajiban guru mengajar, melakukan pembinaan alam ekstrakurikuler, menjabat sebagi kepala perpustakaan atau jabatan sebagainya yang include dengan jam mengajarnya itu juknisnya belum ada,” kata M Yunus Syam, Senin (20/1/2025).
BACA JUGA : SDN 004 Sempaja jadi Sekolah Pertama yang Ditunjuk untuk Laksanakan Program MBG di Samarinda
Jika aturan itu diterapkan, menurutnya sudah semestinya bakal disambut baik oleh sekolah swasta yang saat ini jumlahnya ada 15 SD dan 13 SMP.
Guru ASN dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar disekolah nantinya menjadi tanggungan pemerintah.
Aturan itu dapat mengatasi kekurangan guru di daerah, terutama sekolah swasta, hanya saja saat ini, katanya Disdikbud Paser masih terkonsentrasi pada pemenuhan guru di sekolah negeri.
“Yang jelas pada dasarnya pemenuhan guru masih terkonsentrasi di sekolah negeri yang masih kekurangan, karena tahun ini ada yang pensiun 114 orang,” ungkapnya.
BACA JUGA : Mendiktisaintek Digeruduk Pegawai Ditjen Dikti, Demo Terkait Pemecatan Sepihak
Meski begitu, menurutnya regulasi tersebut bisa diterapkan untuk guru berstatus ASN agar mengajar di sekolah swata bila yang menjadi persoalan adalah pemenuhan kewajiban jam mengajar guru.
Sehingga, guru ASN yang mengajar hanya sebatas mengisi kekurangan jam mengajar sebagai syarat mendapat sertifikasi, solusinya bisa ditutupi dengan mengajar di sekolah swasta.
Minimal jam kerja guru ASN harus 40 jam dalam hitungan seminggu, termasuk jam istirahat selama 30 menit.
“Kalau saya melihat ada berhubungan dengan pemenuhan kewajiban jam mengajar yang harus dipenuhi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: