Soal Nasib Honorer di Bawah 2 Tahun, BKPSDM Balikpapan: Sampai Saat Ini Masih Bekerja
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim terkait nasib tenaga non-asn di 2025.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi ASN, Noor Fadhillah P. Setyorini, menyebut bahwa penataan ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 diproyeksikan berlangsung hingga Desember 2024.
Proses seleksi ASN yang dimulai pada 2024 akan berlanjut hingga 2025, mencakup tahapan untuk CPNS dan PPPK.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Balikpapan Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar
BACA JUGA: 2.324 Honorer di Paser Lolos Seleksi PPPK Tahap Pertama
“Untuk PPPK terdapat tahap 1 dan tahap 2. Tahap 1 sudah selesai, dan pengumumannya untuk non-ASN yang masuk dalam database BKN. Kemudian tahap 2 ini masih berproses dengan perpanjangan waktu sampai 15 Januari,” ungkap Noor Fadhillah.
Nasib Honorer Menunggu Regulasi Turunan
Terkait nasib tenaga honorer setelah penataan selesai, Noor Fadhillah menyatakan bahwa regulasi lebih lanjut masih ditunggu.
Menurutnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 belum diterbitkan.
“Sebenarnya, dari undang-undang tersebut terdapat turunan berupa RPP yang sampai saat ini belum diterbitkan terkait mekanisme non-ASN tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkab Berau Sudah Terbitkan SE, Nasib Pegawai Honorer Terancam
BACA JUGA: Dinkes Mahulu Pastikan Stik Tes Narkoba Aman Bagi Peserta PPPK
Pemerintah kabupaten/kota diinstruksikan untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang sedang menjalani seleksi.
Namun, pelaksanaannya tergantung pada ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran daerah.
“Ketika formasi dibuka, sementara jumlah non-ASN lebih banyak, maka ada beberapa non-ASN yang tidak berkesempatan mengikuti formasi tersebut,” jelasnya.
Noor Fadhillah menegaskan bahwa semangat regulasi ini adalah mencegah PHK massal.
BACA JUGA: Persiapan Makan Bergizi Gratis di Samarinda, Disdikbud Tunggu Juknis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: