Soal Nasib Honorer di Bawah 2 Tahun, BKPSDM Balikpapan: Sampai Saat Ini Masih Bekerja
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim terkait nasib tenaga non-asn di 2025.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer atau non-ASN per 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski demikian, tenaga honorer di Kota Balikpapan yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun tetap bekerja seperti biasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa hingga kini tenaga honorer tersebut masih dianggarkan untuk bekerja pada 2025.
"Untuk yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, tapi sampai saat ini tenaga non-ASN tersebut masih bekerja seperti biasa, karena (gaji) masih dianggarkan di tahun 2025 ini," ujar Purnomo kepada Nomorsatukaltim, Selasa (7/1/2025).
BACA JUGA: Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Kaltim, Bulog Siapkan Stok 5 Ribu Ton Beras
BACA JUGA: Harga Bahan Makanan Serba Mahal, Pelaksanaan Program MBG di Mahulu Perlu Perhatian Khusus
Purnomo juga mengungkapkan wacana pengaturan sistem kerja paruh waktu bagi tenaga honorer.
Namun, mekanisme dan tugas kerja sistem tersebut masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Pada tahun 2025 ini mereka masih dianggarkan sebagai tenaga honor. Nanti tinggal menunggu penetapan dari pusat saja bagaimana mekanismenya," tambahnya.
Penggajian Masih Berjalan
Meski status honorer dihapus, Purnomo memastikan bahwa penggajian tenaga honor tetap berjalan tanpa ada penghentian.
BACA JUGA: Disdikbud Kaltim Sebut Program MBG Belum Bisa Berjalan Ternyata karena Alasan ini
BACA JUGA: Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Tarif Air PDAM di Berau, Massa Aksi: ‘Mundur dari Dirut PDAM’
Sistem outsourcing yang diterapkan saat ini hanya berlaku untuk tiga kategori, yakni satpam, pramu kantor, dan sopir.
"Kepegawaian ini aturannya masih sentralistik, jadi semuanya masih diatur oleh pusat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: