Pemkab Berau Sudah Terbitkan SE, Nasib Pegawai Non ASN Terancam

Pemkab Berau Sudah Terbitkan SE, Nasib Pegawai Non ASN Terancam

Sekda Kabupaten Berau, Muhammad Said mengakui pihaknya tidak bisa memperpanjang kontrak pegawai non ASN dengan kriteria tertentu.-(Disway Kaltim/ Rizal)-

Kemudian, perpanjangan kontrak juga dapat dilakukan untuk tenaga Non ASN yang sedang menunggu pengangkatan sebagai CPNS.

Poin kedua, terkait waktu perpanjangan kontrak sampai dengan pengangkatan menjadi ASN. 

BACA JUGA: 298 Qori dan Qoriah Asal Kukar Ikuti Seleksi untuk Keikutsertaan di MTQ Kaltim 2025

BACA JUGA: Selama 2024 Tercatat 366 Istri di Paser Ajukan Gugatan Cerai ke Suami

Dijelaskan juga bahwa perpanjangan kontrak tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada point 1, ditetapkan secara kolektif oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau melalui BKPSDM.

Poin ketiga, mengatur inventarisasi tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, dengan kriteria tenaga non ASN masuk dalam Database BKN, yang mengikuti seleksi CPNS dengan status tidak lulus. 

Selanjutnya tenaga non ASN dengan masa kerja 2 tahun terhitung sampai tanggal 7 Januari 2025, yang mengikuti seleksi CPNS dengan status tidak lulus.

Selain itu, Perangkat Daerah juga diminta menyampaikan data tenaga non ASN yang bersangkutan, melalui BKPSDM Kabupaten Berau, dengan batas waktu tanggal 3 Januari 2025, pukul 16.00 WITA.

BACA JUGA: Sisa 4 dari 139 Desa di Paser Belum Terkoneksi Listrik PLN

BACA JUGA: Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Kaltim Bantu Kukar dengan 2 Bus Sekolah

Sanksi administrasi dan pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang 20 Tahun 2023 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, merupakan tanggung jawab mutlak Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah.

Said berharap, nantinya ada mekanisme lain yang bisa dilakukan, khususnya bagi mereka yang masa kerjanya masih di bawah 2 tahun. 

"Contoh misalnya dalam bentuk outsourcing dan sebagainya, karena itu masih dimungkinkan untuk merubah status mereka. Tapi dengan catatan, bahwa outsourcing ini, tentu terkait dengan tenaga-tenaga teknis misalnya cleaning service, penjaga malam, supir dan lain sebagainya," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa aturan yang ada, harus dipatuhi dan dilakukan terlebih dahulu. 

BACA JUGA: AS Denda Rp32 Miliar untuk Maskapai Penerbangan Langganan Delay, Indonesia Kapan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: