Empat Keputusan Strategis DPRD Kaltim Ditetapkan pada Sidang Pertama 2025
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud.-salsabila/disway-
Membahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim tahun 2026. Pansus ini bertugas hingga batas waktu penyusunan Musrenbang RKPD tahun 2025.
3. Keputusan Nomor 3 Tahun 2025
Membahas pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim. Masa kerja Pansus ini dimulai sejak 14 November 2024 hingga 14 Februari 2025.
BACA JUGA: AKD Pimpinan beserta Anggota DPRD Kaltim 2024-2029 Sudah Sah, Ini Nama-Nama dan Posisinya
4. Keputusan Nomor 4 Tahun 2025
Membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Masa kerja Pansus ini juga berlangsung dari 14 November 2024 hingga 14 Februari 2025.
Semua keputusan itu resmi disahkan pada 2 Januari 2025, biaya pelaksanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 melalui Sekretariat DPRD Kaltim.
Hasanuddin Mas'ud pun menegaskan, pentingnya peningkatan produktivitas dan dedikasi anggota dewan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Dengan harapan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian, serta kinerja sebagai wakil rakyat di Provinsi Kalimantan Timur," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: