Tarif PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Khusus untuk Barang Mewah
Presiden RI, Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah.-(Foto/ BPMI Setpres)-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: