Tarif PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Khusus untuk Barang Mewah

Tarif PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Khusus untuk Barang Mewah

Presiden RI, Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah.-(Foto/ BPMI Setpres)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: