Tarif PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Khusus untuk Barang Mewah
Presiden RI, Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah.-(Foto/ BPMI Setpres)-
Sementara itu, di luar kategori barang mewah tersebut di atas, tarif PPN tetap berada di angka 11 persen.
Untuk kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan hasil ternak, serta jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum, Pemerintah tetap memberlakukan pembebasan PPN.
BACA JUGA: Benarkah Sekolah Akan Libur Sebulan saat Ramadan 2025? Ini Kata Wamenag
BACA JUGA: BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Berbahaya Senilai Rp8,91 M, Berikut ini Daftarnya
“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” jelas Sri Mulyani.
Stimulus Ekonomi untuk Mengurangi Dampak
Untuk mengimbangi dampak kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi senilai Rp265,6 triliun.
Stimulus ini mencakup sejumlah program, di antaranya bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan bagi 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya hingga 2200 VA selama dua bulan. Ada juga insentif pajak untuk kendaraan listrik dan industri padat karya.
BACA JUGA: Perkembangan UMKM di Kaltim Meningkat, Tapi Kontribusi Terhadap PDRB Masih Rendah
BACA JUGA: Natal dan Tahun Baru 2025 Bawa Berkah, Okupansi Hotel di Kawasan BSB Capai 100 Persen
Sri Mulyani juga menyebut insentif khusus untuk UMKM, seperti pembebasan PPh bagi usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dan perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025.
“Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: