Pergub Pengelolaan Media di Kaltim akan Disosialisasikan pada 2025 mendatang

Pergub Pengelolaan Media di Kaltim akan Disosialisasikan pada 2025 mendatang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal-Disway/Salsa-

BACA JUGA : China Deteksi Penyakit Pernafasan Baru, Gejalanya Mirip Pilek, Covid-19 Jilid 2?

Bagi Faisal, langkah tersebut penting untuk memastikan media bekerja sesuai regulasi dan kode etik yang berlaku, baik cetak maupun elektronik.

Sehingga dapat beroperasi sesuai aturan hukum yang berlaku dan tertib administrasi.

Aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada wartawan, namun juga memastikan perusahaan media dapat bekerja dengan tenang dan legal.

Oleh karenanya, proses administrasi di lingkungan pemerintahan akan lebih mudah dan transparan.

Faisal pun menegaskan, pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan media lokal.

BACA JUGA : SERAUNG: Refleksi Akhir Tahun 2024 Bubuhan Seni Kaltim, Langkah Awal Merawat Kebudayaan Lokal

Meski begitu, ia berharap media lokal bisa menghasilkan konten yang mampu menjangkau pasar nasional hingga internasional.

Ia menyebut, media lokal memiliki potensi besar untuk mempromosikan Kalimantan Timur di mata dunia.

“Saya ingin Kalimantan Timur dikenal lebih luas, bahkan hingga ke mancanegara. Jangan sampai prestasi kita hanya diketahui masyarakat Kaltim saja,” tutur Faisal.

Pihaknya juga terus mendorong media untuk memproduksi konten dalam bahasa asing. Seperti bahasa Inggris atau Mandarin, guna memperluas cakupan informasi ke tingkat global. 

"Saya berharap ada konten yang berbahasa Inggris atau Mandarin, agar Benua Etam semakin terkenal," tambahnya.

Pergub ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi publik, terutama di era digital yang menuntut kecepatan dan akurasi.

BACA JUGA : 35.144 Warga Transmigran Beri Dampak Positif Pembangunan Bulungan

Regulasi ini juga memberikan kejelasan mengenai kriteria media yang layak bekerja sama dengan pemerintah, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan atau pelanggaran aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: