Pergub Pengelolaan Media di Kaltim akan Disosialisasikan pada 2025 mendatang

Pergub Pengelolaan Media di Kaltim akan Disosialisasikan pada 2025 mendatang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal-Disway/Salsa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki dasar hukum baru untuk mengelola media komunikasi publik. 

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, Pergub tersebut akan disosialisasikan pada tahun 2025 mendatang.

"Pergub Kaltim yang mengatur pengelolaan media sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim dan rencananya akan disosialisasikan pada 2025 mendatang," ucap Faisal.

BACA JUGA : Tabrakan Burung Berakibat Fatal, 179 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Jeju Airlines

Pergub ini dirancang untuk menata kerja sama antara pemerintah dan media massa.

Selain itu, juga memberikan legalitas dan melindungi wartawan di berbagai perusahaan media.

Faisal mengatakan, aturan tersebut akan menjadi pedoman yang jelas untuk menciptakan ekosistem media yang lebih teratur dan profesional.

BACA JUGA : Tahun Baru, Bandara APT Pranoto Samarinda Sediakan Extra Flight ke Berau

Dalam Pergub ini, media massa yang dapat bekerja sama dengan pemerintah dikelompokkan ke dalam tiga kategori:

1. Grade A: Media massa yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.

2. Grade B: Media massa yang telah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers.

3. Grade C: Media massa yang memenuhi persyaratan wajib dan sedang dalam proses verifikasi Dewan Pers.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: