Masyarakat Adat Mului (Bagian 3): Kabar Bahagia untuk Sang Ibu Kehidupan
Kepala Adat Paser Mului atau yang Kerap Disapa Jidan, saat memamerkan Penghargaan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Kalpataru, di Depan Rumahnya di Dusun Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kami-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BACA JUGA: Menengok Wisata 'Ekstrem' Goa Tengkorak Paser
“Itu merupakan peristiwa yang tidak akan pernah saya lupakan, jerih-payah Masyarakat Adat Mului dalam menjaga lingkungannya, akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah” ucapnya dengan rasa syukur.
Menurutnya, perjuangan masyarakat adat di Kalimantan Timur masih lah sangat berat. Sebab masih sedikit masyarakat adat di Kalimantan Timur ini yang mendapat pengakuan.
Pemandangan Gunung Lumut yang dilihat dari permukiman Masyarakat Adat Paser Mului, di Dusun Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Kamis (12/12/2024).-(Disway Kaltim/ Salsa)-
Perjuangan Masih Panjang
Saiduani Nyuk selaku Badan Pengurus Harian Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut merespon.
Ia mengakui, bahwasanya perlu kerja yang serius dalam memperjuangkan masyarakat adat.
BACA JUGA: Masyarakat Adat Mului (Bagian 1): Sang Penjaga Warisan Leluhur di Tanah Paser
"Khususnya implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat,” terang pria yang akrab disapa Duan itu.
Dengan keluarnya peraturan tersebut, pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan kewajiban dalam membentuk payung hukum untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap berbagai Masyarakat Adat di Kaltim.
Ia menjelaskan, pedoman itu berlaku bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia yang memiliki wilayah kelola baik itu di hutan, wilayah pesisir, atau laut.
Provinsi Kaltim sendiri telah memiliki beberapa Produk Hukum yang berkaitan dengan Masyarakat Adat.
BACA JUGA: Penuhi Syarat sesuai Aturan, Pemkab Berau Beri Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Seperti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Tapi, terlihat pada jumlah Masyarakat Adat yang telah diberikan pengakuan dan perlindungan lewat Peraturan Daerah (Perda). Bisa dibilang masih sangat minim,” bilangnya lagi.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, dari 185 komunitas Masyarakat Adat, saat ini baru 7 yang diakui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: