Balita di Balikpapan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku adalah Pemilik Kos
Tim Kuasa Hukum korban, Yusuf Hakim dan rekan.-chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang balita di Balikpapan, Kalimantan Timur, tengah menjadi perhatian publik belakangan ini.
Menurut keterangan Yusuf Hakim, kuasa hukum keluarga korban, kasus ini mencuat setelah ibu korban, SB (28), melaporkan adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami anaknya yang baru berusia dua tahun.
Sebelumnya, SB telah memberikan kuasa kepada Yusuf untuk menangani kasus tersebut sejak 18 Desember 2024.
Yusuf menjelaskan bahwa korban dan orang tuanya memiliki hubungan dekat dengan terduga pelaku, seorang pemilik kos tempat keluarga korban tinggal selama dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Warga Balikpapan Tertangkap Menjual Solar Bersubsidi, Sudah Beroperasi Selama Dua Bulan
BACA JUGA:Balikpapan Bersiap Sambut HUT ke-128, Pemkot Luncurkan Logo Resmi
“Terduga pelaku sudah dianggap seperti kakek-nenek sendiri oleh keluarga korban,” ujar Yusuf, Minggu (22/12/2024).
Kepada Nomorsatukaltim, ia membeberkan kejadian bermula pada 21 September 2024. Saat itu, anak korban pulang dari rumah pemilik kos dengan keluhan sakit di area kelamin. Karena sering terjadi keluhan serupa, awalnya sang ibu menganggap itu hal biasa.
Namun, keluhan semakin parah pada 1 Oktober 2024, ketika korban kembali dari rumah terduga pelaku dalam keadaan baju basah.
“Ketika ditanya, ibu kos mengatakan bahwa anak baru selesai makan,” ungkap Yusuf.
BACA JUGA:Pelindo Balikpapan Prediksi Lonjakan Penumpang Saat Libur Natal dan Tahun Baru Mencapai 20 Persen
Kecurigaan memuncak pada 2 Oktober 2024, ketika korban terus menangis kesakitan. Saat memeriksa tubuh anaknya, SB menemukan bercak merah di rongga mulut serta lendir di area kelamin.
SB segera membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil pemeriksaan dokter mengungkap adanya luka di rongga mulut dan kerusakan pada area kelamin korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: