Bantuan Modal Berubah Petaka, Tersangka Penggelapan Diringkus Polisi

Bantuan Modal Berubah Petaka, Tersangka Penggelapan Diringkus Polisi

Tersangka AM (22)-istimewa-

 “Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari korban. Dengan bukti yang cukup, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek.

Selama proses penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penggelapan.

Bukti tersebut termasuk catatan keuangan yang tidak sesuai serta keterangan saksi yang mengungkapkan pola penggelapan yang dilakukan oleh AM.

Saat ini, AM telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, ancaman hukuman pidana penjara menanti tersangka atas perbuatannya.

BACA JUGA : Perda Trantibum Disahkan, Satpol PP Samarinda Miliki Dasar Hukum Tertibkan Pom Mini

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama yang melibatkan sistem penitipan barang atau modal.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih rekan bisnis dan memastikan adanya perjanjian tertulis yang jelas,” tutup Kapolsek.

Budiono, sebagai korban, berharap agar proses hukum terhadap AM berjalan lancar dan memberikan efek jera.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha lain untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan dalam bekerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: