Gunakan Badik saat Menagih Uang Galon, Pria di Balikpapan Berurusan dengan Polisi

Seorang pria berinisial S yang diamankan usai gunakan senjata tajam jenis badik untuk menagih uang galon. -(Foto/ Istimewa)-
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk pendalaman lebih lanjut," tambah Ipda Syafarrudin.
Ia menegaskan bahwa S kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
BACA JUGA: Tak Setor Pajak, Direktur Perusahaan Diadili, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Pelanggaran ini membawa ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa tersangka mengaku membawa badik sebagai kebiasaan sehari-hari.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menggunakan senjata tajam sesuai dengan fungsinya.
"Petani, pekerja bangunan, atau pencari rumput sebaiknya menyarungkan alat kerja seperti parang atau sabit saat tidak digunakan agar tidak menimbulkan ketakutan," tegas Ipda Sangidun.
BACA JUGA: Seorang Pria di Paser jadi Korban Pencurian HP, Saldo di M-Banking juga Ludes Terkuras
BACA JUGA: Ratusan Relawan Damkar Samarinda Hantarkan Jenazah Tiga Pejuang Kemanusiaan
Ia juga menuturkan bahwa penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mematuhi aturan hukum terkait penggunaan senjata tajam demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: