Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Penimbun Solar Bersubsidi di Loa Kulu
Tersangka MH (49) - Humas Polres Kukar--
MM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah praktik ilegal seperti ini,” ujar AKP Elnath.
BACA JUGA : Tekan Potensi Korupsi, Prabowo Subianto Luncurkan E-Katalog Versi 6.0
Melalui pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Polisi akan terus mengintensifkan pengawasan di lapangan guna menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: