Penimbun BBM Bersubsidi di Loa Kulu Ditangkap, Polisi Sita 645 Liter Pertalite

Barang bukti pertalite yang disita polisi.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- Seorang pria berinisial MH (48) yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 645 liter Pertalite yang disimpan dalam jerigen di sebuah gudang di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Jumat (14/3/2025) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut.
BACA JUGA: Ketahuan Angkut BBM Subsidi Secara Ilegal, Dua Warga Kutai Barat Ditahan
BACA JUGA: Miliki 10 Barcode, Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan Ditangkap Polisi
Polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktik penimbunan BBM ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita di Dusun Kebon Sari RT 007, Desa Margahayu.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, Ipda Andi Fitriyadi menemukan barang bukti berupa 17 jerigen berisi sekitar 35 liter Pertalite, 2 jerigen kapasitas 20 liter, dan 2 jerigen kapasitas 5 liter. Total keseluruhan BBM yang ditemukan mencapai sekitar 645 liter.
“Pelaku menyimpan BBM bersubsidi tanpa izin dan menjualnya kembali demi keuntungan pribadi. Saat diminta menunjukkan izin penyimpanan atau niaga bahan bakar minyak, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah,” ujar AKP Elnath SW Gemilang, Selasa (18/3/2025).
BACA JUGA: Curi BBM yang Diangkutnya, Tiga Sopir Truk Tangki Ditangkap di Atas Kapal Ferry
BACA JUGA: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kuaro Digerebek Polisi, Satu Orang Turut Diamankan
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Loa Kulu guna proses hukum lebih lanjut.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit kendaraan sedan yang diduga digunakan dalam praktik ilegal ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami akan menindak tegas setiap praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Tindakan ini dapat mengganggu distribusi BBM bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” tegas Kapolsek Loa Kulu.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Kembang Janggut Nekat Terjun ke Sungai saat Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Digerebek saat Mengemas, Bandar Narkoba di Samboja Ditangkap Miliki Setengah Kg Sabu
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas ilegal seperti penimbunan BBM.
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktik ilegal ini. Tanpa dukungan dari masyarakat, penegakan hukum akan lebih sulit dilakukan,” ujar AKP Elnath.
Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: