Kadin Indonesia Minta Kebijakan Tax Amnesty Jilid III Dikaji Ulang

Kadin Indonesia Minta Kebijakan Tax Amnesty Jilid III Dikaji Ulang

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyatakan bahwa rencana tax amnesty jilid III perlu untuk dikaji ulang-(istimewa/Disway.id)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Menanggapi rencana Pemerintah untuk meluncurkan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengingatkan bahwa rencana ini memerlukan kajian ulang yang mendalam sebelum diterapkan.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada evaluasi yang komprehensif terhadap pengalaman pelaksanaan program serupa sebelumnya, serta analisis potensi dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat.

Dalam keterangannya, Anindya menyatakan bahwa pelaksanaan Tax Amnesty sebelumnya memberikan banyak pelajaran berharga yang dapat dijadikan referensi.

"Pada Tax Amnesty tahap pertama di era Pak Jokowi, program ini berhasil dengan sangat baik. Tahap kedua juga menunjukkan hasil yang cukup memadai. Maka dari itu, untuk tahap ketiga ini, kita perlu memastikan seperti apa dampaknya, baik secara ekonomi maupun sosial," ujar Anindya, dikutip dari Disway.id pada Minggu (1/12/2024).

BACA JUGA : Cegah Penyalahgunaan Anggaran, DPRD Kutim Akan Awasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBD

Ia menambahkan bahwa kebijakan seperti ini tidak hanya membutuhkan desain yang tepat, tetapi juga timing yang sesuai.

Pemilihan waktu pelaksanaan menjadi faktor krusial, terutama karena Indonesia tengah dihadapkan pada tantangan ekonomi lain, seperti rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Timing adalah hal yang paling penting dalam kebijakan ini. Kita harus memperhatikan berbagai aspek, seperti isu PPN 12 persen yang akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Di sisi lain, pelaksanaan Tax Amnesty juga harus dirancang dengan strategi yang matang agar bisa berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat maksimal. Oleh karena itu, kita perlu membahasnya secara menyeluruh, bukan setengah-setengah," jelasnya.

BACA JUGA : Program Makan Gratis Dianggarkan Rp10.000 per Porsi, Istana Sebut Sudah Dikaji Setahun

Lebih lanjut, Anindya menyebutkan bahwa Kadin akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan ini dengan merujuk pada data dan pengalaman sebelumnya.

Dengan demikian, ia berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan jangka pendek, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan di masa depan.

Di sisi lain, Komisi XI DPR RI juga tengah melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Tax Amnesty.

Rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2025.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa pembahasan ini akan dilanjutkan setelah masa reses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: