Bawaslu RI Proses 130 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) mengungkap dugaan kasus politik uang pada Pilkada Serentak 2024.-(Foto/ Antara)-
Puadi menjelaskan bahwa dugaan pembagian uang pada masa tenang ditemukan di berbagai provinsi.
Di antaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, DIY, Lampung, Banten, Maluku Utara, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Hasil Perolehan Suara Pilkada Mahulu, Ketua KPU: Kami Belum Terima Laporan
BACA JUGA: TPS 004 Klandasan Ilir Balikpapan Disebut Mirip Tempat Pemandian Jenazah, KPU Segera Telusuri
Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang terjadi di wilayah seperti Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan.
Berikutnya Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Pada hari pemungutan suara, dugaan pembagian uang ditemukan di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan.
Dugaan potensi pembagian uang pada hari yang sama terdeteksi di Jawa Barat.
BACA JUGA: Kantor Bawaslu Berau Mendadak Didatangi Sekelompok Orang, Diduga terkait Politik Uang
BACA JUGA: Masa Tenang Rawan Politik Uang, Bawaslu Balikpapan Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Dengan adanya fenomena politik uang ini, Bawaslu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temukan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong proses pemilu yang lebih bersih dan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: