Antisipasi Potensi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kaltim Petakan 26 Indikator TPS Rawan
Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Galeh Akbar Tanjung-(Ist/ Nomorsatukaltim)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memetakan kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan terhadap 1.038 kelurahan/desa di 10 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, ditemukan ada 26 indikator berpotensi menjadikan TPS rawan, yang mencakup delapan variabel utama.
“Pemetaan tersebut didasari untuk mengantisipasi hambatan yang terjadi di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara,” kata Galeh Akbar, dalam press release yang diterima media ini, pada Selasa (26/11/2024).
BACA JUGA:Melanggar Kode Etik, Bawaslu PPU Rekomendasikan Pergantian 9 KPPS
BACA JUGA:Bawaslu Kukar Soroti Potensi Kerawanan TPS di Lokasi Khusus
Pria yang akrab disapa Galeh itu menyebut, pengambilan data TPS rawan sudah dilakukan selama 14 hingga 19 November 2024 lalu.
"Ada 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang banyak terjadi dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diawasi dan diantisipasi,"
"Kami telah mengidentifikasi delapan variabel utama yang berpotensi menimbulkan kerawanan di TPS, mulai dari penggunaan hak pilih hingga ketersediaan jaringan listrik dan internet,” tambahnya
Ia juga menjelaskan, variabel dan indikator potensi TPS rawan. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatadi DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang.
Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (listrik kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, listrik TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga listrikdan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Galeh juga memaparkan strategi pencegahan dan pengawasan. Pemetaan TPS rawan tersebut menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon (paslon), pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: