Pria di Kota Bangun Ketangkap Tangan Bawa Sabu saat Patrol Rutin

Pria di Kota Bangun Ketangkap Tangan Bawa Sabu saat Patrol Rutin

Tersangka IS saat ditangkap Polsek Kota Bangun. -istimewa-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Karena Gelagat mencurigakan, seorang pria berinisal IS (47) di Kota Bangun kedapatan membawa narkotika jenis sabu, saat pihak aparat melakukan patroli rutin, Jumat 22 November 2024.

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Kota Bangun–Tenggarong, Desa Liang, RT 1. Menurut Kapolres Kukar,AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kota Bangun, IPTU Ribut, kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Polsek Kota Bangun sekitar pukul 11.00 Wita.

Dalam patroli tersebut, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berhenti di pinggir jalan.

BACA JUGA:Polsek Loa Janan Jadikan Lahan Kantor sebagai Pusat Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Jadi Bandar Sabu, Pria Paruh Baya di Muara Jawa Ditangkap Polisi

IPTU Ribut, menjelaskan bahwa pria tersebut diketahui bernama IS, warga Desa Liang Ulu. Saat digeledah, polisi menemukan sebuah handphone Samsung berwarna hitam dan kotak hitam berisi timbangan digital.

“Saat itu, gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan. Anggota kami langsung mengambil tindakan untuk memeriksanya,” ujar IPTU Ribut, pada Sabtu 23 November 2024.

Pemeriksaan lebih lanjut pada isi percakapan WhatsApp di ponsel tersangka memberikan petunjuk baru. Polisi menemukan lokasi penyimpanan barang mencurigakan di sekitar tempat IS berhenti.

BACA JUGA:Dua Pelajar Ditangkap Polsek Muara Kaman karena Jualan Sabu

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan bungkus rokok biru berisi plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Berat sabu yang ditemukan mencapai 0,82 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan digital, satu kotak hitam, satu bungkus rokok biru, satu unit handphone , dan satu sepeda motor matic berwarna putih.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Ribut.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Tim Garangan Polsek Loa Janan Bongkar Sindikat Pencuri, Tiga Pelaku Masih Buron

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: