KPU PPU Simulasi Pencoblosan Pilkada, Foto Surat Suara Diganti Gambar Makanan
Simulasi pencoblosan di TPS dilakukan KPU PPU, warga dilarang bawa gawai ke bilik suara.-(Disway Kaltim/ Awal)-
Yakni posisi dan pengawas TPS berada di belakang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4 dan 5.
"Termasuk warga yang datang dalam simulasi real (sesuai) yang terdaftar dalam DPT TPS 6 Kelurahan Nipah-Nipah," jelasnya.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.-(Disway Kaltim/ Awal)-
BACA JUGA: Enam Hari Jelang Pencoblosan, KPU Mahulu Gelar Simulasi Pelayanan TPS
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Serahkan 2.404 Personel Linmas Bantu Amankan TPS pada Pilkada 2024
Begitupun dengan petugas KPPS juga dari TPS 6 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Simulasi itu memberikan penekanan larangan membawa ponsel bagi warga di bilik suara. Hal itu sesuai PKPU Nomor 25 tahun 2023.
Yakni Pasal 25 ayat (1) huruf e mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Begitupun Pasal 28 ayat (2) pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
BACA JUGA: Leni Susilawati Anggraini Reses di Dapil II, Warga Keluhkan Jalan dan Parit
BACA JUGA: Peran Strategis Humas di Kaltim, Fokus pada Koneksi dan Budaya
"Dalam simulasi gawai yang dibawa dititipkan atau disimpan, karena (berdasarkan) PKPU, dilarang mendokumentasikan, baik foto atau video di bilik," pungkas Ali.
Sementara, proses pencoblosan pada hari pelaksanaan, untuk warga Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimulai pukul 09.00 Wita.
Kemudian, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pukul 11.00 Wita, dan pukul 12.00 Wita bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sedangkan, proses penghitungan suara dimulai pukul 13.00 Wita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: