Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap, Barang Diduga Asal Malaysia, Hendak Dikirim ke Sulawesi
Penangkapan seorang kurir narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram oleh Polda Kaltim. -Chandra/ Disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,073 kilogram di Kecamatan Palaran, Samarinda, 6 November 2024 lalu.
Kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim pun melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi seseorang yang mencurigakan, berinisial KP, mengendarai motor Honda Vario.
Setelah dihentikan, petugas menemukan tas hitam yang berisi lima bungkus kemasan Milo, yang ternyata berisi sabu dengan berat total 5,073 gram bruto yang diperkirakan senilai sekitar Rp7,5 miliar.
BACA JUGA: Dikendalikan dari Penjara Bayur, Bandar Sabu-Sabu di Tabang Diamankan Polisi
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, bahwa KP adalah seorang kurir yang baru pertama kali bertugas dalam pengiriman narkoba. Menurut pengakuannya, ia diperintahkan oleh seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“KP dijanjikan upah sebesar Rp4 juta untuk sekali pengiriman dengan syarat paket tersebut sampai ke tujuan,” katanya, Kamis (14/11/2024).
Arif juga menyebutkan, bahwa sabu yang disita kemungkinan berasal dari Malaysia masuk melalui Kalimantan Utara dan kemudian beredar di Kalimantan Timur sebelum melanjutkan perjalanan menuju Sulawesi Selatan.
“Jaringan ini mencakup beberapa wilayah, dari Kalimantan hingga Sulawesi,” jelasnya.
BACA JUGA: Lokasi Judi Sabung Ayam di Balikpapan Diobrak-abrik Kepolisian
Sementara itu, Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Sabilul Alif menegaskan, bahwa meskipun pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran narkoba ke Sulawesi Selatan, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat di perbatasan, terutama di kawasan Mahakam Ulu yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Kami akan terus memperketat penjagaan untuk memastikan Kalimantan Timur tidak menjadi jalur perlintasan bagi narkoba,” ujarnya.
Saat ini, KP bersama barang bukti telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang dapat mengancamnya dengan hukuman pidana seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: