Setiap OPD di PPU Harus Melalui Analisis Berbasis Data Sebelum Menjalankan Program

Setiap OPD di PPU Harus Melalui Analisis Berbasis Data Sebelum Menjalankan Program

Kualitas penyajian data di Kabupaten PPU harus ditingkatkan. -(Awal/Disway Kaltim)-

Perihal satu data ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Bupati PPU Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Itulah perlunya satu data agar data yang ada tetap terintegrasi," terang ade Rianto.

BACA JUGA : Keberadaan IKN jadi Alasan Pemkab PPU Rancang Perda RDTR

Katanya, Zainal memberikan apresiasi kepada dinas atau instansi yang sangat aktif dalam keterlibatan pengelolaan dan penyediaan data di Kabupaten PPU.

Dengan adanya rapat yang intens dilakukan perihal penyajian data khususnya terkait evaluasi dapat diterapkan oleh produsen data agar jadi lebih baik lagi.

"Kegiatan forum satu data Indonesia sangat besar manfaatnya. Ini juga dilakukan demi kemajuan Kabupaten PPU," tandas Ade Rianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: