Resmi, PP Penghapusan Kredit Macet Petani, Nelayan dan UMKM Diteken Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).-(Foto/ BPMI Setpres)-
Menurut Ferry, tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadinya kredit macet di masa depan serta memastikan adanya pengawasan ketat.
BACA JUGA: Pj Bupati PPU Tekankan Pentingnya Reklamasi Hutan Berkelanjutan
BACA JUGA: Terkait Penonaktifan Ketua RT di Balikpapan, Bawaslu Tak Temukan Keterlibatan ASN
"Jadi, (pembiayaan) tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu secara langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke Presiden agar ada pengaturan terkait ini," kata Ferry, pada Jumat (1/11/2024).
Pemerintah juga menetapkan kriteria tertentu bagi penerima manfaat dari penghapusan utang ini untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak yang optimal bagi sektor produktif akar rumput.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan peraturan mengenai penghapusan kredit macet bagi UMKM yang memiliki pinjaman di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank-bank BUMN.
Rencana penghapusan kredit macet ini untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo di bidang pertanian, khususnya dalam mempercepat upaya swasembada pangan.
BACA JUGA: Menteri BUMN Berencana Hapus Kredit Macet UMKM di Bank Himbara
BACA JUGA: Setelah Utang Dihapus, Petani dan Nelayan Bisa Akses Pembiayaan Melalui Koperasi
Menurut Erick, segmen UMKM di bank-bank BUMN tercatat memiliki kredit macet sebesar Rp8,7 triliun.
"Kuncinya adalah percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci," lanjut Erick.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan jangka waktu kredit macet yang layak untuk dihapuskan, dengan opsi rentang waktu antara dua hingga sepuluh tahun.
"Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun. Kalau dua tahun terlalu cepat," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: