Pj Bupati PPU Tekankan Pentingnya Reklamasi Hutan Berkelanjutan

Pj Bupati PPU Tekankan Pentingnya Reklamasi Hutan Berkelanjutan

Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin-istimewa-


Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id

 

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Dalam upaya mendukung pengelolaan hutan keberlanjutan, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menyebut pentingnya reklamasi hutan.

Disampaikan Zainal kala menjadi narasumber di Bimbingan Teknis (Teknis) bertema "Reklamasi Hutan dalam Perspektif Pengelolaan Hutan Berkelanjutan". Acara ini digelar oleh PT Bhumi Rantau Energi.

Dalam bimtek, Zainal lebih dulu memberikan pemahaman tentang pentingnya reklamasi hutan sebagai bagian strategi keberlanjutan lingkungan, dengan fokus pada penerapan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2024.

Dikatakannya, reklamasi hutan adalah langkah penting dalam memulihkan lahan yang terdampak aktivitas pertambangan agar ekosistem dapat kembali seimbang.

"Dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, reklamasi menjadi salah satu pilar utama," katanya, di  Hotel Swissbell Balikpapan, Minggu, (3/11/2024).

BACA JUGA : AKD DPRD PPU Terbentuk, Sekda: Segera Kita Tuntaskan Raperda

Untuk diketahui, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU itu juga menjabat Direktur Konservasi Tanah dan Air pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

"Reklamasi juga merupakan upaya bersama untuk memastikan keberlanjutan fungsi ekologis hutan," sambungnya.

Ia menambahkan, prinsip-prinsip reklamasi yang mencakup pemulihan kualitas tanah, pengendalian erosi, hingga pemantauan keberhasilan vegetasi.

Ditegaskannya, bahwa perusahaan perlu menerapkan reklamasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan agar hutan dapat kembali berfungsi optimal.

BACA JUGA : Festival Nondoi Berakhir, Zainal Apresiasi Pegiat Seni di PPU

"Peran perusahaan harus ada dalam penerapan reklamasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan agar hutan kita dapat kembali berfungsi optimal," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: