AKD DPRD PPU Terbentuk, Sekda: Segera Kita Tuntaskan Raperda
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar. (Awal/Disway Kaltim)--
Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) telah rampung dibentuk.
Mulai Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga komisi.
Dengan telah dibentuknya AKD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar mengharapakan agenda yang sebelumnya belum rampung, khususnya legislatif pada periode sebelumnya 2019-2024. Yakni pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Telah terbentuknya AKD mudah-mudahan agenda yang sebelumnya dapat kita tuntaskan," kata Tohar.
BACA JUGA : Target 2025: Jumlah Proklim di PPU Bertambah
Setidaknya terdapat beberapa Raperda yang belum disahkan jadi Perda, dan ini tengah dikebut.
Selain Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, tanggung jawab lain Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara 2023-2043, Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau dan Taman, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
Ia berharap dalam waktu November ini semuanya berjalan lancar, tak terdapat kendala, sehingga dapat dituntaskan jadi Perda.
BACA JUGA : Sebagai Walidata OPD PPU, Diskominfo Sebut Keterisian Data Belum 70 Persen
"Agenda kita yang masih tersisa dalam pengertian yang (periode) sebelumnya sudah berjalan dapat segera diagendakan kembali. Termasuk melanjutkan pembahasan APBD 2025," jelasnya.
Dengan sisa waktu 2024 yang tinggal 2 bulan, ia bilang semua Raperda masih dapat disahkan jadi Perda pada bulan ini.
Dirinya berharap, tak terdapat kendala, gangguan atau hambatan sampai paripurna nanti. Dikatakannya, untuk penyusunan Raperda telah hampir rampung, tinggal dilakukan pengesahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: