Dua Karyawan Swasta Mencuri di Samarinda, Ditangkap Polisi di Loa Janan
Pelaku pencurian di Samarinda yang berhasil ditangkap Polsek Loa Janan.-istimewa-
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta subsider Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan harapannya agar kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: