Rekam Rekannya Saat Mandi, Mahasiswa di Samarinda Diamankan Polisi

Rekam Rekannya Saat Mandi, Mahasiswa di Samarinda Diamankan Polisi

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo-Disway/ Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pornografi, Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah warung makan di Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelapor sekaligus menjadi korban adalah seorang perempuan berusia 18 tahun yang berstatus mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Kota Tepian, yang saat ini bekerja di warung makan tersebut.

Sementara terduga pelaku diketahui bernama MAR (22), seorang mahasiswa asal Jember, Jawa Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo mengatakan, kejadian bermula saat korban hendak mandi di kamar mandi warung tempatnya bekerja.

BACA JUGA: Atlet Berprestasi Samarinda Terima Bonus, Pemkot Siapkan Rp9 Miliar

BACA JUGA: Peringati Nuzulul Quran, Wakil Wali Kota Samarinda Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat

“Saat korban sedang menyikat gigi, ia mendengar suara seseorang membuka pintu dapur. Tak lama setelah itu, korban menyadari ada sebuah ponsel yang diduga sedang merekam aktivitasnya di kamar mandi melalui lubang ventilasi," ujarnya, Minggu (16/3/2025).

Merasa keberatan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses hukum.

Sekitar pukul 19.00 Wita di hari yang sama, petugas kepolisian menerima seorang terduga pelaku yang telah diamankan oleh personel Beat Patroli 110 Polresta Samarinda.

“Terduga pelaku dan korban saling kenal. Sesama karyawan di situ. Saat ini sudah diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit ponsel warna biru, dan dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA: 250 Peserta Ikuti Ajang Night Race Drag Bike Kapolresta Cup, Kerja Sama IMI dan Polresta Samarinda

BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap 17 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika Selama Sebulan

Dalam interogasi awal, MAR mengakui telah melakukan aksi perekaman terhadap korban sebanyak empat kali, yakni dua kali pada Kamis (6/3/2025) dan dua kali pada Rabu (12/3/2025).

“Pelaku menggunakan ponselnya untuk merekam korban melalui ventilasi kamar mandi. Ia juga mengakui rekaman tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan dilakukan karena perasaan suka terhadap korban,” kata Kadiyo.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: