Bankaltimtara

Polresta Samarinda Ungkap 17 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika Selama Sebulan

Polresta Samarinda Ungkap 17 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika Selama Sebulan

Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman saat konferensi pers mengungkap peredaran narkotika, Senin (10/3/2025).-mayang/disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Tepian sejak Februari hingga Maret.

Adapun, hasil temuan narkoba ini yakni: sabu-sabu sebanyak 3.205,5 gram neto, ganja seberat 576,89 gram neto, ekstasi atau ineks ada 214 butir seberat 73,06 gram neto. Barang bukti tersebut pun langsung dimusnahkan di Lobi mapolresta Samarinda, Senin 10 Maret 2025.

Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman memimpin kegiatan pemusnahan, dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

"Dengan kegiatan ini, karena jumlah barang bukti yang mungkin ini termasuk banyak. Sehingga hasil koordinasi dari Polisi ke BNNK dan Kejaksaan, pentingnya barang bukti untuk dimusnahkan," ucapnya kepada awak media saat konferensi pers, Senin 10 Maret 2025.

"Ini merupakan pengungkapan Satresnarkoba sejak Februari hingga Maret lalu, memang ini sangat penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," sambung Heri.

BACA JUGA:Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025, Sopir Angkutan di Kaltim Wajib Lolos Tes Kesehatan!

Kegiatan ini turut serta menghadirkan 13 pelaku, dengan total keseluruhan sebanyak 17 tersangka dari 11 laporan polisi. 

Diketahui, Dua pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dua lagi merupakan tahanan rutan/lapas.

"Masih dua orang DPO, serta dua orang yang sudah menjadi tahanan Lapas," kata Heri.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu-sabu dan pil ekstasi, sedangkan ganja dibakar di dalam tong sampah besar.

Sebelum pemusnahan dilaksanakan, Tes keaslian dari narkoba pun diuji menggunakan alat Rapid tes strip. Hal ini demi menghindari adanya dugaan merekayasa barang bukti tersebut.

Dari hasil rapid tes strip, menunjukan perubahan warna narkoba yang aslinya putih menjadi berwarna ungu. Perubahan warna ungu ini telah membuktikan keaslian dari barang bukti.

"Kami juga melakukan tes keaslian barang buktinya, jangan sampai nantinya dianggap rekayasa saja," tegas Heri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: