Realisasi Fisik Baru 51,16 Persen, Anggota DPRD Berau Minta Kepala Dinas yang Gagal Diganti

Realisasi Fisik Baru 51,16 Persen, Anggota DPRD Berau Minta Kepala Dinas yang Gagal Diganti

Sujarwo Arif Widodo.-istimewa-

Jika hal itu diterapkan, maka akan meminimalisasi keterlambatan penyelesaian kontrak yang sedang dikerjakan. Untuk itu, ia meminta kepada OPD agar melakukan evaluasi terhadap kinerja-kinerja yang telah dilaksanakan.

BACA JUGA:Akmal Malik Beri Catatan Khusus Pelayanan Rumah Sakit AWS

BACA JUGA:Pemkab Berau Bertekad Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pemerintah daerah apabila kepala dinas tidak mampu mengejar target pengerjaan agar segera diganti. Pasalnya, jika hal tersebut terus menerus terjadi maka akan berdampak pada pembangunan di Bumi Batiwakkal.

"Padahal serapan bagus itu belum tentu kinerja bagus juga, tapi kalau serapan tidak bagus sudah pasti kinerjanya juga tidak bagus. Jika kepala dinas tidak mampu memanajerial hal yag seperti ini harusnya diganti saja," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni sebesar Rp 5,83 triliun lebih, dan APBD perubahan sebesar Rp 1,9 triliun lebih, sehingga total anggaran mencapai Rp 7,54 triliun lebih.

Adapun, realisasi fisik hingga Agustus pada Anggaran Murni tahun 2024 sebesar 51,16 persen, sedangkan Realisasi Keuangan bulan Agustus Anggaran Murni tahun 2024 sebesar Rp 2,5 triliun atau sebesar 48,62 persen.

Selanjutnya, pada September 2024, Realisasi Fisik APBD Murni dan APBD Perubahan TA 2024 sebesar 49,94 persen, sedangkan Realisasi Keuangan APBD Murni dan APBD Perubahan sebesar Rp 2,9 triliun atau sebesar 41,08 persen.

BACA JUGA:Serius Atasi Stunting Melalui Program Bangga Kencana

BACA JUGA:Tekan Inflasi Melalui Program Tanam Cabai

Sehingga Pjs Bupati Berau, Sufian Agus meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk menyampaikan capaian kegiatan dan target, serta kendala dan permasalahanya.

Hal tersebut, kata dia sangat penting untuk menjadi perhatian bersama, mengingat waktu efektif pelaksanaan kegiatan dan program tersisa 45 hari kerja hingga tanggal 15 Desember 2024 batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).

"Ini perlu menjadi perhatian khusus kita semua, agar tidak terjadi lagi kegiatan yang melewati batas akhir kontrak, pembayaran denda keterlambatan bahkan pemberian kesempatan 50 hari kerja," ujarnya.

Pjs bupati juga mendorong kinerja terbaik dari seluruh perangkat daerah dalam rangka realisasi fisik dan keuangan demi optimalnya agenda pembangunan yang sedang maupun akan dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: