Polda Kaltim Dialog Santai Bareng Jurnalis Kukar Bahas Pilkada 2024
Jurnalis Kukar berpose usai dialog bersama Polda Kaltim.-istimewa-
Ia juga menekankan bahwa media yang diakui adalah yang terdaftar di Dewan Pers, termasuk wartawan yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
BACA JUGA:APBD Kukar Capai Rp 14 T Tahun Depan, Anggota DPRD Ini Minta Biaya BPJS Digratiskan
BACA JUGA:Satlantas Polres Kukar Tilang 162 Pelanggar Selama Operasi Zebra Mahakam 2024
"Perlu diketahui bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi oleh undang-undang pers. Apabila ada pemberitaan yang menimbulkan ketidaksenangan dan dilaporkan ke polres atau polsek, harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers," jelasnya.
Menjelang Pilkada serentak 2024, Kabid Humas mengajak para jurnalis dan anggota kehumasan untuk menciptakan suasana sejuk di media sosial.
Ia berharap agar para jurnalis dapat memberikan berita yang menenangkan dan tidak memicu kegaduhan di masyarakat.
"Mari kita ciptakan suasana yang sejuk dan adem di media sosial. Saya berharap kepada para jurnalis bisa memberikan berita-berita yang menenangkan," imbuhnya.
Selain itu, Kombes Pol Yulianto juga mendorong agar Polres Kukar mengadakan pelatihan penulisan berita dengan melibatkan jurnalis sebagai narasumber. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas anggota kehumasan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Kombes Pol Yulianto menjelaskan bahwa Kanit Binmas di setiap polsek memiliki peran penting sebagai pengemban fungsi kehumasan. Mereka diharapkan dapat bertindak sebagai Kasi Humas di tingkat polsek dengan dukungan dari operator media.
"Dengan adanya Kanit Binmas sebagai pengemban fungsi kehumasan, komunikasi dengan masyarakat dapat berjalan lebih efektif," tandasnya.
Dalam sesi ini juga Yulianto juga memberikan payung kepada para rekan jurnalis, sebagai simbol dari berita-berita yang kredibel jauh dari kata hoax, serta dapat menyejukan suasana di Pilkada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: