Satlantas Polres Kukar Tilang 162 Pelanggar Selama Operasi Zebra Mahakam 2024

Satlantas Polres Kukar Tilang 162 Pelanggar Selama Operasi Zebra Mahakam 2024

Satlantas Polres Kukar saat menjalankan Operasi Zebra Mahakam 2024.-Humas Polres Kukar-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM- – Selama jalannya operasi Zebra Mahakam 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara telah melakukan 162 tindakan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Kasatlantas Polres Kutai Kartanegara, AKP Rachman Ashari menjelaskan, bahwa selama beberapa hari terakhir, Satlantas berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang melanggar aturan. 

Penertiban pertama dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Jalan Ap Maangkunegara, Tenggarong Seberang.

Pada hari tersebut, jumlah kendaraan yang diperiksa mencapai 1.014 unit. Terdiri dari 562 sepeda motor, 425 mobil dan 27 kendaraan roda enam.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Bhayangkara Hard Enduro Borneo 2025, Ajang Trail dan 4x4 Off Road Nasional Perdana di Kukar

BACA JUGA:Dugaan Penyebab Kebakaran di Gedung DPRD Kukar: Ledakan Lem

Dari hasil pemeriksaan, 64 pelanggar lalu lintas diberikan tindakan tilang. Barang bukti yang disita meliputi 37 STNK, 18 SIM, dan 9 unit kendaraan.

Selain itu, sebanyak 13 kendaraan diarahkan untuk membayar pajak melalui Mobil Samsat Jelajah.

Rinciannya, 10 kendaraan roda dua dan 3 kendaraan roda empat dengan total pembayaran pajak sebesar Rp 13.086.750.

"Kami melakukan operasi ini tidak hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum membayar pajak kendaraan agar dapat langsung menyelesaikannya di tempat," ujar AKP Rachman Ashari dalam keterangannya.

BACA JUGA:Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Margarito: Putusan MK Harus Dipatuhi Termasuk oleh KPU

BACA JUGA:Putusan Sela PTTUN Tolak Intervensi Paslon 01 dan 02 dalam Sengketa Pilkada Kukar

Operasi berlanjut pada Jumatn18 Oktober 2024, di Simpang Pos Kumala, Tenggarong. Pada hari itu, sebanyak 1.001 kendaraan diperiksa.

Terdiri dari 708 sepeda motor, 287 mobil, dan 6 kendaraan roda enam. Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 39 pelanggar diberikan tindakan tilang dengan barang bukti 10 STNK, 21 SIM, dan 8 unit kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: