Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penggelapan 10 Jerigen Solar, 2 Pelaku Ditangkap
S (40) dan M (45) ditangkap polisi setelah kedapatan menggelapkan BBM jenis solar milik perusahaan.-(Foto/ Istimewa)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), pada Rabu (2/10/2024).
2 orang pelaku berinisial S (40) dan M (45) diamankan oleh petugas setelah terbukti mengambil solar dari alat berat di lokasi kerja perusahaan, di Compartment Blok N 01 Estate Sepaku, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
Kasus ini bermula ketika Aris Vawel, karyawan PT IHM, bersama 2 personel keamanan perusahaan, melakukan patroli rutin di area kerja perusahaan.
Mereka menemukan sesuatu yang mencurigakan, yaitu 2 unit alat berat yang berhenti di lokasi yang bukan semestinya.
BACA JUGA: Presiden Joko Widodo akan Kembali Lakukan Groundbreaking di IKN dalam Waktu Dekat
BACA JUGA: Menhub akan Lakukan Uji Coba Pendaratan dengan Pesawat yang Lebih Besar di Bandara IKN
Sementara di sekitarnya terdapat jerigen berisi BBM jenis solar.
Setelah melakukan interogasi di tempat, kedua pelaku mengaku mengambil solar dari alat berat untuk dijual demi keuntungan pribadi.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, melalui Kanit Reskrim Aiptu Ferindra Dwi Laksono, menjelaskan bahwa 2 pelaku bekerja di bawah subkontraktor PT Lamtamas Maruli Nauli, yang bertanggung jawab atas alat berat di wilayah tersebut.
“Setelah kami tanyakan, mereka mengakui bahwa solar itu diambil dari alat berat dengan tujuan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Aiptu Ferindra Dwi Laksono.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus, Polisi Amankan Sabu 7,2 Gram
BACA JUGA: Kerja Sama Kodim 0906/KKR dan Pemkab di Sektor Pertanian Diapresiasi DPRD Kukar
Barang bukti berupa 10 jerigen yang berisi solar dengan berbagai kapasitas disita oleh polisi.
Termasuk unit alat berat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: