Batas Terakhir Penurunan Atribut Paslon Sudah Lewat, Kok Masih Banyak di Kukar?

Batas Terakhir Penurunan Atribut Paslon Sudah Lewat, Kok Masih Banyak di Kukar?

Atribut salah satu paslon peserta Pilkada Kukar 2024 masih terpampang di jalan protokol Kota Tenggarong.-(Disway Kaltim/ Ari)-NOMORSATUKALTIM

Hardianda juga menegaskan bahwa Bawaslu Kukar telah memiliki mekanisme penanganan bagi dinas atau instansi yang tidak mematuhi instruksi. 

Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran terkait pemasangan alat peraga ini akan dinilai dan ditentukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).


Reklame salah satu paslon peserta Pilkada Kukar 2024 terpantau masih terpasang di salah satu ruas jalan di Kukar.-(Disway Kaltim/ Ari)-NOMORSATUKALTIM

BACA JUGA: KPK Membantah Ada Motif Politik di Balik Pengusutan Kasus IUP yang Menjerat Awang Faroek

BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar, Polda Kaltim Selidiki Bukti Video hingga Keterangan Saksi

“Kami akan membuat kajian terlebih dahulu terkait pelanggaran yang terjadi. Setelah itu, kajian tersebut akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk menilai sanksi yang sesuai. Bawaslu hanya sebagai pengawas, sementara keputusan final terkait sanksi ada pada pihak yang menangani netralitas ASN,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kukar telah melakukan pertemuan bersama Pjs Bupati Kukar, Bambang Arwanto, serta dinas-dinas terkait. 

Dalam rapat tersebut, dinas dan instansi telah menyatakan kesiapan mereka untuk menurunkan seluruh alat peraga kampanye. 

“Jika alat peraga masih ditemukan setelah batas waktu, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hardianda.

BACA JUGA: BEM Unmul Kecewa, 2 Cagub Kaltim Tak Hadiri Undangan Bincang Gagasan

BACA JUGA: Seno Aji Mengaku Tidak Dapat Undangan 'Bincang Gagasan' dari BEM Unmul

Pjs Bupati Kukar, Bambang Arwanto sebelumnya menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Pilkada. 

Menurutnya, ASN harus memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan secara adil dan transparan, tanpa ada keberpihakan.

“Netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi selama Pilkada. Kami tidak ingin ada kekhawatiran di masyarakat terkait keberpihakan instansi pemerintah. Semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada intervensi yang tidak semestinya,” tegas Bambang, pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Sebagai penjabat sementara, Bambang menegaskan bahwa tugasnya adalah memastikan pelaksanaan Pilkada Kukar berlangsung secara baik dan benar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: