Kejari Kukar Usut Dugaan Korupsi Rp37,265 Miliar di Kasus Kredit Usaha

Kejari Kukar Usut Dugaan Korupsi Rp37,265 Miliar di Kasus Kredit Usaha

Ketiga Tsk bersama dengan pihak Kejari Kukar-Humas Kejari Kukar-

BACA JUGA : Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pj Gubernur: Kaltim adalah Daerah yang Hebat

Setelah dana cair ke rekening debitur, seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening PT BSJ.

PT BSJ berkewajiban menyediakan ternak bagi para debitur dan melakukan pendampingan dalam penggemukan sapi.

Namun, kenyataannya, menurut Plh Kejari Kukar, sapi-sapi yang dijanjikan tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian kendaraan, tanah, dan bangunan atas nama individu.

BACA JUGA : Ayo Manfaatkan Uji KIR Gratis di PPU, Jangan Tunggu Program Berakhir!

"Tentunya perbuatan ini jelas melanggar hukum. Ada indikasi penyalahgunaan dana pembiayaan kredit melalui debitur yang tergabung dalam program kemitraan sapi dari PT BSJ. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp37,265 miliar,” jelas Sigit.

Dalam Kasus ini, pihak Kejari Kukar mengenakan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kini, ketiga tersangka, yakni AI, SN, dan BP, telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Samarinda (Rutan Sempaja). Penempatan ini bertujuan mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda,” pungkasnya.

BACA JUGA : Seno Aji Mengaku Tidak Dapat Undangan 'Bincang Gagasan' dari BEM Unmul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: