Ayo Manfaatkan Uji KIR Gratis di PPU, Jangan Tunggu Program Berakhir!

Ayo Manfaatkan Uji KIR Gratis di PPU, Jangan Tunggu Program Berakhir!

Pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan umum di PPU diimbau memanfaatkan program uji KIR gratis. -(Disway Kaltim/ Awal)-NOMORSATUKALTIM

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) masih menggratiskan Uji KIR atau uji kelayakan kendaraan angkutan barang dan kendaraan umum. 

Program Kir Gratis ini menyasar kendaraan bermotor wajib uji. Pelaksanaan ini telah dimulai awal 2024 dan berakhir tahun depan.

"Uji KIR masih terus digratiskan hingga 5 Januari 2025," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten PPU, Halimah, didampingi Pengawas PKB UPT PKB, Stefanus Sappe, Selasa (1/10/2024).

Dia menyebut, kebijakan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

BACA JUGA: Yurisdiksi Beralih ke Wilayah IKN, SKK Migas Ingin Bahas Delineasi untuk Kaltim

BACA JUGA: Sekda PPU Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Ke-59

Selain itu, kata Halimah, kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ayo masyarakat bagi pemilik kendaraan umum muatan angkutan segera lakukan uji KIR secara gratis, dan ini masih terus berlangsung," terangnya.

Dishub Kabupaten PPU mengharapkan kerja sama bagi pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR secara berkala, atau per periodik yakni 1 kali dalam kurun waktu. 

Hal itu dilakukan agar kondisi kendaraan benar-benar laik melintas. Sehingga bagaimana seharusnya kondisi kendaraan kala berada di jalan raya atau fasilitas umum.

BACA JUGA: Proyek MT Haryono Balikpapan Makan Korban Terus, Akademisi Desak Undang Konsultan Independen

BACA JUGA: Waktu Pendaftaran PPPK 2024 Segera Diumumkan, Guru dan Nakes Diprioritaskan

Uji KIR dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya. 

Dengan melakukan Uji KIR secara berkala selama berkendara juga terasa nyaman dan aman, karena mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang disebabkan oleh kerusakan kendaraan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: