Setiap Paslon Wajib Melaporkan Dana Operasional Kampanye ke KPU

Setiap Paslon Wajib Melaporkan Dana Operasional Kampanye ke KPU

Komisioner KPU Berau-Disway Kaltim-

Terkait dana kampanye ini, juga diatur dalam beleid pasal 9, yang mana sumbangan perorangan senilai Rp75 juta.

Sementara untuk perusahaan swasta, dilimitasi pada angka Rp750 juta.

BACA JUGA : Profil Singkat Sultan B. Najamudin Ketua DPD RI Saat Ini

“Angka itu sudah diatur. Nanti bisa di audit, semua aliran dana kampanye,” tuturnya.

Budi menegaskan, di Pilkada kali ini tak ada batas maksimum dana kampanye yang ditetapkan dari PKPU.

Ini juga berdasarkan kesepakatan dan koordinasi antara penyelenggara, pengawas hingga peserta Pilkada.

"Meski begitu, para paslon wajib merinci setiap kebutuhan anggaran belanja selama masa kampanye dan melaporkan ke KPU," katanya.

Meski tidak memiliki batasan dana kampanye, kata Budi, KPU tetap meminta setiap calon wajib melaporkan setiap penggunaan dana kampanye yang digunakan tanpa terkecuali.

BACA JUGA : 15 Tahun PT Migas Mandiri Pratama (MMP), Setor PAD Rp600 Miliar Lebih, Pajak Tembus Rp1,5 Triliun

"Nantinya, laporan yang disampaikan paslon akan diaudit melalui lembaga akuntan independen untuk menelusuri aliran dana kampanye. Jadi selesai kampanye, itu bisa langsung dilaporkan, tanpa menunggu masa pencoblosan berlangsung,” ujarnya.

Diketahui, Pilkada 2024 di Berau ini mempertemukan putra dan putri terbaik Bumi Bawtiwakkal.

Yakni Paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) dan paslon 02 petahana Sri Juniarsih Mas-Gamalis (SraGam).

Selama 60 hari kedepan, kedua paslon bakal melakukan kampanye politik untuk menyampaikan visi misi maupun program kerja yang dibawakan.

BACA JUGA : Oknum Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar, Polda Kaltim Selidiki Bukti Video hingga Keterangan Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: