Bawaslu Mahulu Butuh 77 Pengawas TPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-syaratnya

Komisioner dan sekretaris Bawaslu Mahulu (Istimewa/Nomorsatukaltim).--
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup.
BACA JUGA : Ricuh Laga Persib vs Persija Jakarta jadi Sorotan Media Belanda
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Seluruh berkas pendaftaran di atas dapat diserahkan ke sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: