Bawaslu Mahulu Butuh 77 Pengawas TPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-syaratnya

Bawaslu Mahulu Butuh 77 Pengawas TPS di Pilkada 2024, Ini Syarat-syaratnya

Komisioner dan sekretaris Bawaslu Mahulu (Istimewa/Nomorsatukaltim).--

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar. 

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli. 

- Daftar Riwayat Hidup.

BACA JUGA : Ricuh Laga Persib vs Persija Jakarta jadi Sorotan Media Belanda

- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu. 
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik  Desa  selama masa keanggotaan apabila terpilih. 
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

 

Seluruh berkas pendaftaran di atas dapat diserahkan ke sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: