Ratusan Massa Tuntut Transparansi KPU Kukar Terkait Penetapan Calon Kepala Daerah

Ratusan Massa Tuntut Transparansi KPU Kukar Terkait Penetapan Calon Kepala Daerah

Aksi unjuk rasa di gedung KPU Kukar-Disway/Ari-

BACA JUGA : Seorang Remaja Tenggelam di Kota Bangun, Proses Pencarian Masih Berlangsung

Menanggapi aksi demonstrasi ini, Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman menyatakan bahwa KPU Kukar selalu mendengarkan setiap aspirasi masyarakat, baik melalui media massa maupun aksi langsung di lapangan.

“Kami menyimak setiap aspirasi, baik yang disampaikan melalui media maupun yang disuarakan melalui demonstrasi. Dalam hal ini, kami melakukan kajian menyeluruh terkait tuntutan masyarakat Kutai Kartanegara,” kata Rahman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU Kukar telah mengikuti semua mekanisme yang ada dalam proses penetapan calon.

Pada saat pengumuman hasil penelitian administrasi, ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA : Deklarasi Akbar Dendi-Alif Disambut Antusias Ribuan Masyarakat Kukar

Pihak KPU memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki dokumen yang diperlukan.

Setelah perbaikan dilakukan, baru memutuskan untuk meloloskan administrasi ketiga bakal pasangan calon, termasuk Edi Damansyah.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk membenturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Peraturan KPU (PKPU). 

“Putusan MK dan PKPU itu saling terkait, tidak terpisah. Kami menggunakan putusan MK Nomor 2 sebagai dasar hukum dalam menjalankan PKPU. Jadi, tidak ada perbedaan antara kedua aturan ini. Mungkin yang terjadi hanyalah perbedaan persepsi,” ungkap Rahman.

BACA JUGA : Relawan Damkar: Pernah Diminta Kerjakan PR Matematika

Sementara itu, menanggapi permintaan agar para komisioner KPU disumpah dengan kitab suci masing-masing sebelum penetapan calon, Muhammad Rahman menyatakan kesiapannya.

 “Saya pribadi siap untuk disumpah, namun ini perlu saya komunikasikan terlebih dahulu dengan Ketua KPU Kukar dan komisioner lainnya,” tutup Rahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: