Usai Adu Mulut, Seorang Pemuda Tega Tikam Adik Kandung Saat Tertidur
Pelaku Penganiayaan terhadap Adik Kandungnya di Handil Bakti beserta barang bukti-istimewa-
BACA JUUGA : Kapolres Mahulu Sebut Potensi Konflik di Pilkada 2024 Cukup Tinggi
Akhirnya dengan bantuan warga, sang ayah membawa korban untuk dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapat penanganan medis.
"Perselisihan dalam keluarga antara kakak dan adik, pelaku tidak dapat mengendalikan emosi lalu mengambil sebilah pisau dan menikam adiknya saat tidur," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Zarma menerangkan, pelaku RA ini akhirnya mengakui perbuatannya saat dilakukan introgasi secara singkat, dan kini telah diamankan oleh anggota Polsek Palaran.
"Saat ini pelaku dan juga barang bukti sebilah sajam sudah kami amankan. Setelah itu kami lakukan pendalaman lebih lanjut" ujar Kompol Zarma.
BACA JUUGA : Begal Mobil Pengunjung Swalayan tertangkap Kurang dari 7 Jam
Atas dasar tersebut, Pelaku penganiayaan itu akhirnya dikenai sanksi pidana penjara selama 10 tahun.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUUGA : Seorang Pemuda di Samarinda Lakukan Penganiayaan Gara-Gara Cemburu Buta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: