Polres Berau Musnahkan Sabu yang Berhasil Diamankan dari 25 Tersangka

Polres Berau Musnahkan Sabu yang Berhasil Diamankan dari 25 Tersangka

pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan puluhan tersangka-(Disway Kaltim)-

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: