Bandar Sabu di Tenggarong Seberang Dibekuk Satresnarkoba
barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Kukar-(istimewa)-
Atas perbuatan buruknya, saat ini tersangka MR sudah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA : Enggak Habis Pikir, Anak Tega Habisi Ibu Kandung di Balikpapan
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya cukup berat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: