Stadion Batakan Tak Cukup Tampung Tamu Kenegaraan, Berbagai Upaya Dilakukan untuk Urai Kemacetan

Stadion Batakan Tak Cukup Tampung Tamu Kenegaraan, Berbagai Upaya Dilakukan untuk Urai Kemacetan

Arus kendaraan menuju dan di kawasan jalan masuk Stadion Batakan, Balikpapan Timur, Selasa (13/8/2024). (Disway/ Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Stadion Batakan di Balikpapan yang menjadi titik kumpul bagi bupati dan wali kota se-Indonesia untuk melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), diperkirakan tidak mampu menampung seluruh kendaraan pejabat yang akan hadir, pada Selasa (13/8/2024).

Berdasarkan pengamatan Nomorsatukaltim di lokasi sekitar kawasan jalan masuk Stadion Batakan sekitar pukul 12.16 Wita, arus kendaraan di Jalan Mulawarman terbilang padat merayap sejauh kurang lebih 1,2 kilometer.

Kepadatan ini semakin masif saat mendekati 500 meter sebelum simpang tiga stadion tersebut.

BACA JUGA : Mengintip Persiapan SUGBK Jelang Timnas Indonesia Vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ditambah lagi dengan puluhan kendaraan rombongan yang tampak terparkir di bahu jalan dan di sekitar perusahaan yang ada di Jalan Mulawarman tersebut.

Sementara itu, dalam surat permohonan yang dikeluarkan oleh Kecamatan Balikpapan Timur, terkait pembatasan aktivitas perusahaan, disebutkan bahwa lokasi Stadion Batakan tidak mampu untuk menampung kendaraan para pejabat.

Camat Balikpapan Timur, Mustamin, menginformasi bahwa jika perusahaan-perusahaan di sekitar stadion tidak saling membantu, kemacetan bisa semakin panjang, bahkan hingga beberapa kilometer dan kelancaran acara dengan Presiden akan terpengaruh.

BACA JUGA : Bukan di TMP, Renungan Suci 17 Agustus di IKN akan Digelar di Taman ini

Untuk mengatasi masalah ini, Kecamatan Balikpapan Timur pun berinisiatif mengajukan permohonan kepada perusahaan-perusahaan di sekitar stadion untuk meminjamkan area parkir mereka pada tanggal tersebut.

Pengaturan tambahan juga mencakup pembatasan kendaraan besar dari pukul 06.00 hingga 16.00 Wita serta larangan SPBU melakukan pengisian bahan bakar pada waktu tersebut. 

“Kendaraan besar diharapkan tidak keluar masuk selama waktu yang ditentukan untuk menghindari kemacetan,” kata Mustamin.

BACA JUGA : Sambut HUT RI Ke-79, Panglima LMAKB Ajak Seluruh Ormas Dukung IKN

Kemudian security perusahaan dilarang untuk memberhentikan kendaraan, karena akan menggangu arus lalu lintas.

Ia pun memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang mendapatkan surat permohonan tersebut tidak ada yang keberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: