Harga BBM Jenis Pertamax Naik, Begini Kata Konsumen

Harga BBM Jenis Pertamax Naik, Begini Kata Konsumen

Pengisian BBM di Pertamina Patra Niaga.-Pertamina-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Research Octane Number (RON) 92 di Indonesia. Harga baru tersebut, resmi berlaku di SPBU Pertamina mulai Sabtu 10 Agustus 2024.

Area Manager Commrel & CSR Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia. Atau Ideal Customer Profile (ICP) dan juga nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

BACA JUGA:Tarif Sewa Mobil Meroket di IKN, Fortuner Tembus Rp5 Juta per Hari

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax,” kata Arya Yusa Dwicandra dalam rilis yang diperoleh Nomorsatukaltim.

Kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Sehingga, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:Pertamina Rilis Harga Baru BBM per 10 Agustus, Simak Daftarnya Berikut ini

Penyesuaian harga lanjutnya sudah berjalan pada awal Agustus. Di berbagai Provinsi juga dikenakan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.

Adapun wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,  harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp 14.000, dari sebelumnya Rp. 13.500 per liter.

Sedangkan untuk provinsi dengan besaran PBBKB sebesar 10 persen yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara harga Pertamax disesuaikan menjadi Rp 14.300, dari sebelumnya Rp 13.800 per liter.

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," sebutnya.

BACA JUGA:Inflasi Berau Tertinggi di Kaltim, PPU jadi yang Terendah

Penetapan harga tersebut, berdasarkan  regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

“Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” pungkasnya.

Kendati demikian, penyesuaian harga itu, ternyata berpengaruh bagi Nurfadillah, seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Damai MT Haryono di Balikpapan.

“BBM naik lagi. Katanya saja penyesuaian harga. Ampun deh, saya kan mahasiswa yang hidup sendiri sambil bekerja. Harus keluar lebih ongkos sudah pulang pergi kampus dan tempat kerja boros bensin,” ungkap perempuan yang kerap disapa Dilla itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: