Pengedar Narkotika Asal Samarinda Diringkus Polda Kaltim, Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan

Pengedar Narkotika Asal Samarinda Diringkus Polda Kaltim, Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka MC, di Mapolda Kaltim, pada Rabu (10/7/2024). (Disway/ Chandra)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial MC diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Juni 2024 lalu.

Dalam penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 50,47 gram brutto.

Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, mengungkapkan bahwa MC diduga bertindak sebagai pengedar sabu.

"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang teman berinisial RH yang tinggal di Kabupaten Kutai Barat," ujar AKBP Nyoman, pada Rabu (10/7/2024).

Nyoman menjelaskan lebih lanjut bahwa MC mengenal RH saat mereka sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong, Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, proses penyerahan sabu tersebut tidak dilakukan langsung. RH menempatkan puluhan gram sabu itu di sebuah pot di Jalan Aminah Syukur, Gang Mekar Mulia Dua, Samarinda.

MC pun kemudian mengambil sendiri barang tersebut.

BACA JUGA : Pengangguran Asal Blitar Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Wanita di Balikpapan

Namun belum sempat mengedarkan sabu tersebut, MC terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dan langsung dibawa ke Mapolda Kaltim, Balikpapan.

"Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lain yang disita dari MC termasuk dua unit ponsel dan satu unit motor Yamaha NMAX," ungkap AKBP Nyoman.

MC akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman yang mengancam MC adalah antara 10 hingga 20 tahun penjara," tegas AKBP Nyoman.

Disamping itu, atas penangkapan MC selanjutnya Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari tersangka MC.

Pemusnahan barang bukti puluhan gram sabu ini berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim dan melibatkan beberapa pihak, seperti Inspektorat Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: